Terdapat empat bentuk implementasi kedaulatan digital yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Bagai dua sisi mata uang, perkembangan teknologi melahirkan manfaat sekaligus risiko pada aktivitas di ruang siber (cyberspace). Itu sebabnya, guna mendorong pemanfaatan ruang siber secara optimal, Robert Hasan (Partner) di IABF Law Firm menyampaikan, kedaulatan negara dalam ruang siber menjadi salah satu hal mendasar yang perlu ditegakkan melalui instrumen pemerintahan yang ditetapkan pemerintah.
Implementasinya sendiri, dapat terbagi ke dalam empat bentuk. Pertama, lewat pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, konsep kedaulatan dalam dunia siber dapat diterjemahkan dalam berbagai regulasi yang dimiliki masing-masing negara. Menurut Stephani Dea (Associate di IABF Law Firm), saat ini Indonesia telah memiliki beberapa regulasi untuk mencapai kedaulatan digital, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE); Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP); Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 (Permen Kominfo 5/2020); dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).
Konsep kedaulatan digital di Indonesia muncul dalam Pasal 2 UU ITE, melalui penegasan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan ‘merugikan kepentingan Indonesia’ meliputi, tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia,” Stephani Dea menjelaskan.
Di sisi lain, UU PDP telah disahkan sebagai landasan hukum untuk memberikan pelindungan data pribadi yang berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU PDP, yaitu (1) yang berada wilayah hukum Indonesia; dan (2) di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia; dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah melalui PP 71/2019 dan Permen Kominfo 5/2020 juga memperkuat kedaulatan digital di Indonesia, di mana setiap penyelenggara sistem elektronik (baik lingkup publik dan privat) yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Terakhir, kedaulatan digital Indonesia juga tercermin melalui PP PMSE yang mewajibkan setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum (baik pelaku usaha dalam negeri atau pelaku usaha luar negeri) yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib memiliki izin usaha PMSE.
Kedua, melalui kontrol terhadap konten. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 UU ITE, pelaksanaan kedaulatan dilakukan melalui peran negara dalam melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan kewajibannya, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Adapun berdasarkan Pasal 96 PP 71/2019, pemutusan akses dapat dilakukan apabila (1) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum seperti informasi dan/atau fakta yang dipalsukan; dan (3) memberitahukan atau menyediakan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar perundang-undangan.
Ketiga, kontrol terhadap data. Radifan Haikal (Associate di IABF Law Firm) mengungkapkan, kedaulatan digital di Indonesia juga dilaksanakan melalui peran negara dalam melindungi data pribadi pemilik data. Perihal syarat pemrosesan data pribadi, telah diatur dalam Pasal 20 UU PDP.
Pasal 20 UU PDP
Untuk memproses data pribadi, maka pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan, meliputi:
- Persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
- Pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
- Pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
- Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.
Keempat, melalui pengembangan infrastruktur. Untuk menunjang pelaksanaan kedaulatan digital Indonesia, pemerintah berperan dalam pengembangan infrastruktur digital. “Peran pemerintah tersebut saat ini dicerminkan melalui, antara lain, Palapa Ring yang merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia sepanjang 36 ribu kilometer. Dilansir dari situs Kemenkeu, dengan adanya Palapa Ring, daerah tertinggal, terjauh, dan terluar yang semula tidak terhubung dengan akses internet menjadi terhubung. Hal ini memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat di daerah tersebut,” ujar Radifan Haikal.
Pada akhirnya, Robert Hasan menegaskan bahwa kedaulatan digital di Indonesia memegang peran penting di era digital. Setelah menegakkan kedaulatan digital melalui empat hal di atas, untuk menjaga stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya, pemerintah juga memiliki kedaulatan untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten yang memiliki muatan melanggar hukum.
__________________________
Published by: Robert Hasan, Stephani Dea Raissa and Radifan Haikal Ikmal
Published on: 05 Jul 2023
Other link: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-implementasi-kedaulatan-digital-di-indonesia-lt64a52bbd00af2/